Kewajiban Mitra DenpasarKota
– Memasang logo DenpasarKota pada media
( Sosial media, Spanduk, Poster, Desain grafis Dsb)
– Semua panitia wajib follow Sosial Media @denpasarkota (minimal 10 akun)
– Setelah konten kegiatan/acar dipublikasikan harap panitia/peserta/komunitas untuk like, share & comment agar konten menjangkau lebih banyak.
Informasi Tambahan
– Media Partner diperuntukkan untuk kegiatan UMKM, Organisasi dan Kegiatan sekolah di Kota Denpasar
– Jadwal rilis ditentukan oleh pihak DenpasarKota
– Tidak diperkenankan revisi konten maupun takarir setelah konten dipublikasikan
– Kami tidak memberikan laporan sudah / belum di posting, warga kota bisa cek langsung di sosmed DenpasarKota
Kegiatan / Acara yang tidak diterima :
– Kegiatan/acara berbentuk give away atau semacamnya
– Kegiatan/acara yang tujuannya untuk promosi/iklan produk tertentu.
– Mengandung unsur politik, pornografi, judi, penipuan, dan sara
Berikut Sosial Media DenpasarKota yang wajib di Follow
https://www.instagram.com/denpasarkota/
https://www.facebook.com/denpasarkota
https://twitter.com/DenpasarKota
Graha Sewaka Dharma Lumintang Lt. III
Kota Denpasar, Bali – Indonesia
Tel : 0361-431229
@2022 Link Resmi Pemerintah Kota Denpasar | Benlaris.com Media Partner
Graha Sewaka Dharma Lumintang Lt. III
Kota Denpasar, Bali – Indonesia
Tel : 0361-431229
@2022 Link Resmi Pemerintah Kota Denpasar | Benlaris.com Media Partner